DPW LSM MANDAT Dampingi Pemilik Tanah Dg Ngadu Ke Kantor Lurah Limbung, Ada Apa ya…!!!

News Lintas Sulawesi/Kab Gowa

DPW LSM MANDAT (Amana Pemuda Nusantara) Sulawesi Selatan mendampingi Dg. Ngadu usia 98 thn, Pemilik Lahan seluas 18 Are yang diduga telah diserobot oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab selama kurang lebih sepuluh tahun lamanya.

Dalam kunjungannya ke kantor kelurahan limbung, melaksanakan kegiatan tahap mediasi antara kedua belah pihak untuk menempuh jalur kekeluargaan, Bertempat di Kelurahan Tubajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun Bukti kepemelikan surat tanah milik pak ngadu berupa IPEDA dan PBB ini menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab. Menurut keterangan Ketua DPW LSM MANDAT Abdul Karim Menyampaikan

Jadi hari ini kami dari LSM Mandat bidang advokasi dan Litigasi bersama anggota saya dan kami selaku pendamping pemilik lahan tersebut meminta pihak kelurahan untuk segera mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan tahap mediasi secara kekeluargaan terlebih dahulu,”Jelasnya.

“Dari hasil informasi fakta dilapangan yang kami temukan,klien kami telah lama menempati lahan tersebut akan tetapi pada saat ini sudah ada yang menyerobot tanah tersebut,Abdul karim selaku ketua LSM Mandat meminta agar Pak lurah segera memanggil kedua belah pihak untuk d’pertemukan & duduk bersama-sama secara kekeluargaan antara keluarga dg.Ngadu vs dg. Buang, “Terang Abdul Karim.

Lanjut Abdul Karim Mengatakan Mursalim selaku lurah bajeng menyatakan kesiapannya untuk mempertemukan kedua belah pihak yang sedang bertikai pada pada hari selasa tgl 8 Maret 2022, semoga hasil dari tahap mediasi berjalan lancar juga baik namun kita jadwalkan mediasinya nanti pada hari Selasa yang akan datang dan akan dihadiri oleh Babinsa dari kepolisian binmas dan pak camat,” ujarnya.

“Maka saya selaku ketua DPW berharap hasil mediasi nanti akan menemui titik terang dan suatu penyelesaian dengan baik tanpa ada gesekan kedua belah pihak nantinya,apa pertemuan mediasi menemui jalan buntu maka kami dari pihak penggugat yang dikuasakan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara republik indonesia”tutur Abdul Karim.

(Laporan Rosmaladewi. AR/Tim/red)

(Redaksi NLS)

Tinggalkan komentar