
News Lintas Sulawesi/Kota Makassar
Orang tua Bunko Markones atas nama Kiong Kheng tjien atas Perkara 53 dahulunya dilakukan oleh ibu Atri sebagai penggugat dan Piter yauri sebagai tergugat. Jelas dasar kepemilikan Piter yauri yakni sertifikat nomor 20359 dimana tidak diketahui dasar kepemilikanNya sehingga menunjuk lokasi dikuasai ibu Atri adalah objek milik piter yauri tersebut.
Sedangkan jelas sertifikat tersebut beralamat jalan Sulawesi dan jelas didalam sertifikat tidak ada petunjuk secara detail, Bahwa sertifikat menunjuk lorong 214 nomor berapa Su nomor 233 tahun 1901 jelas apa bila ditelaah bahwa apakah ada pengukuran tahun 1901 sedangkan UU pokok agraria lahir atau diterapkan pada tahun 1960.






Maka pihak penyita harus membuktikan dasar dasar didalam sertifikat tersebut…. Adanya keganjalan dasar kepemilikan Piter yauri dan dari padanya pihak ketiga melakukan perlawanan pihak ketiga karena pihak ketiga baru tahu bahwa tanah milik orang tuanya belum membagikan atau adanya pembagian kewarisan dari Balai harta kalau tanah yang dikuasai ibu atri telah diserahkan secara sah kepada orang tua atau sodara kandung pihak ketiga.
Sehingga wajarlah pihak ketiga keberatan atas eksecusi hari tanggal 16/02/2022, Secara fakta tanah tersebut telah dikuasai atau ditempati sodara kandung Bunko Markones dari sejak tahun 1937 dan hingga saat ini barulah ada yang mengklaim tanah tersebut milik Verponding 1341 berdasarkan sertifikat milik terlawan penyita, jelas dari tahun 1937 tanah tersebut tidak berubah dengan tepatnya berlokasi didalam gang atau lorong.
Pihak ketiga melakukan perlawanan dengan didasari oleh gros pervonding yang saat ini masih di cari oleh pelawan…. Nomor 1615 Blok 53.

Kepala BPN makassar diduga tdk memeriksa sertifikat yg diduga dan notaris membuat sporadik atau akte yg bertanda tangan hanya diduga saudaranya notaris saja yg bekerja sama. BPN yg sudah menunjuk lokasi yg salah cuma jln sulawesi yg lokasi sebenarnya yang di jln sulawesi lr. 214. disamping itu lurah yg dulu tdk pernah tanda tangani surat si pelapor atau aktex dan sporadiknya diduga pengadilan makassar ada permainan didlmx, sehingga objek penunjukan ada kesalahan. Sehingga eksekusi lahan terlalu cepat memutuskan untuk dibongkar paksa ada apa ketua pengadilan mks. seharusx dalam hal ini menunggu sidang berjalan tergugat 3 atas pelapor kami juga sebagai warga negara indonesia wajib kami diberikan permohonan penundaan. Sehingga eksekusi tdk jadi dilaksanakan para pihak 2 tergugat dan sipelapor sepakat yg tergugat kalah akan keluar dari rumah itu tanpa paksaan maka sebalikx yg sipelapor kalah maka tdk mengganggu gugat lagi tinggal menunggu keputusan pengadilan, Pungkasnya
Dari dasar sertifikat milik terlawan tersita, jelas menunjuk beralamat jalan Sulawesi. tidak menunjuk secara nyata sertifikat dahulunya terletak di gang dan lorong. Namun sertifikat menunjuk jalan Sulawesi sahaja, Jelas adanya indikasi berbahaya dan haruslah dibuktikan secara detaiil dan berdasar jelas sebelum bertindak
(Armin Anwar/Makassar/red)
(Redaksi NLS)
