
News Lintas Sulawesi/Makassar, Sulsel
Rapat Koordinasi Awal Forum Penataan Ruang Tahun 2022 di gelar di ruang rapat pimpinan kantor gubernur sulsel, di hadiri asisten II bidang ekbang dr. Ichsan, kabid tata ruang dinas PUTR Sulsel Dr.A.Yurnita serta OPD anggota penataan ruang Provinsi Sulsel dan dinas PUTR Kabupaten/kota se-Sulsel.
Proses terobosan dalam penyelenggaraan penataan ruang adalah penguatan aspek dalam penataan ruang sesuai dengan permen ATR/BPN no.15 tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, mengamanatkan pembentukan FORUM PENATAAN RUANG daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat daerah, dan undang undang no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelengaraan penataan ruang, memberi sebuah terobosan baru dalam proses penyelenggaraan penataan ruang baik aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Asisten II bidang ekbang dr.Ichsan dalam sambutannya,mewakili sekda sulsel sekaligus membuka rapat koordinasi awal forum penataan ruang tahun 2022 mengatakan, forum penataan ruang (FPR) adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan penataan ruang.
” Maka dari itu Forum Penataan Ruang (FPR) di provinsi, di tetapkan dengan keputusan gubernur dan Forum Penataan Ruang (FPR) provinsi, di kabupaten/kota di tetapkan dengan keputusan bupati/walikota sesuai dengan pasal 8 permen ATR/BPN nomor 15 tahun 2021″.


Rapat Koordinasi Awal Forum Penataan Ruang Tahun 2022 di gelar di ruang rapat pimpinan kantor gubernur sulsel (Foto-red)
” Salah satu peran strategis Forum Penataan Ruang (FPR) adalah memberikan pertimbangan untuk penerbitan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi lokasi yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) “. Ungkapnya.
” Selanjutnya dr.ichsan menambahkan, Forum Penataan Ruang (FPR) di daerah di bentuk dan di tetapkan paling lama 12 (duabelas) bulan sejak di undangkannya peraturan Menteri Pasal 38 ATR/BPN nomor.15 tahun 2021.” Tambahnya.
” Sehingga di harapkan OPD provinsi harus berperan aktif dalam memberikan masukan dalam kegiatan Forum Penataan Ruang (FPR) agar Kabupaten/Kota di Sulsel segera membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) di Kabupaten/Kota.” Tutupnya.
(NiarChandra/red)
(Editor Aidil)
