
News Lintas Sulawesi/TOILI, BANGGAI
Penertiban terhadap sepeda motor berknalpot brong terus digencarkan jajaran Polres Banggai. Hal itu dilakukan demi terciptanya kamseltibcar lantas.
Pada Sabtu (5/2/2022) malam, aparat Polsek Toili mengamankan dua unit sepeda motor karena menggunakan knalpot brong atau bersuara bising yang dikendarai dua pemuda.
Dua unit sepeda motor knalpot brong ini diamankan saat anggota melintas di Simpang Empat Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Tonny SH.
Menurut Iptu Tonny, sepeda motor berknalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.“Suara bising yang ditimbulkan knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat terutama saat beristirahat ataupun ibadah,” kata Iptu Tonny.
“Suara bising yang ditimbulkan knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat terutama saat beristirahat ataupun ibadah,” kata Iptu Tonny.

Selain itu Sepeda motor berknalpot brong yang diamankan tersebut juga tidak dilengkapi dengan TNKB atau plat nomor.Sepeda motor ini akan diberikan kepada pemiliknya apabila diganti dengan knalpot standard dan melengkapi komponen kendaran lainnya,” tandas Kapolsek.
Sepeda motor ini akan diberikan kepada pemiliknya apabila diganti dengan knalpot standard dan melengkapi komponen kendaran lainnya,” tandas Kapolsek.
(Rahmat Bakari/Biro-Banggai/red)
(Editor ; Muh Aidil)
