
News Lintas Sulawesi/Palu, Sulteng
Diskusi Serial ke-3 yg digelar KPU Provinsi Sulteng kemarin, 3/2/2022 berlangsung hangat. Selain isu penambahan kursi DPRD Provinsi Sulteng dari 45 menjadi 55 sebagai konsekuensi keberlakuan Pasal 188 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga mengemuka isu yg digagas Yahdi Basma, Anggota DPRD Provinsi Sulteng, yakni perlunya membelah Dapil (daerah pemilihan – red) Sulteng menjadi 2 (dua), yakni Sulteng-1 meliputi daerah lembah, Palu, Donggala, Sigi, Parimout dan Sulteng-2 yang meliputi kabupaten di wilayah Timur Sulawesi Tengah, yakni Banggai Bersaudara, Poso, Morowali, Morowali Utara.
Target diskusi zoom kali ini, kata Sahran Raden, yakni sesuai thema yg diusung serial ke-3, Berharap Penataan Dapil bisa Dorong Partisipasi Pemilih di Pemilu Serentak 2024.
Menurut Samsul Y Gafur (paling kanan) bersama Sahran Raden (tengah) saat diskusi berlangsung di aula kantor KPU setempat, Jalan S Parman, Kamis (3/2/2022).


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah saat ini tengah berupaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden menyebut, data partisipasi pemilih Pemilu 2019 khususnya pada pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau DPRD kota meningkat dibanding Pemilu 2014 seiring dengan penambahan jumlah dapil. Pada Pemilu 2014, kata Sahran, partisipasi pemilih pemilu tercatat 75,11 persen, sementara partisipasi pemilih Pemilu 2019 sebanyak 81,69 persen.
“Dengan data ini, timbul pertanyaan, apakah penataan dapil memberi pengaruh pada peningkatan partisipasi pemilih?,” tanya Sahran dalam diskusi bertajuk Pengaruh Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di aula kantor KPU setempat, Kamis (3/2/2022).
Kegiatan yang dihadiri dua Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden dan Samsul Y Gafur itu juga dilaksanakan secara online dengan menghadirkan Komisioner KPU RI, Evi Novita Ginting serta Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani sebagai narasumber.
Diskusi ini diikuti pimpinan partai politik di Sulteng, para komisioner KPU kabupaten dan kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta sejumlah organisasi masyarakat. Juga dihadiri online oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr. Nilam Sari Lawira dan Yahdi Basma, salah satu Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi NasDem.
Komisioner KPU Sulteng lainnya, Samsul Y Gafur menuturkan, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan hanya memberi kewenangan bagi KPU untuk mengatur dapil DPRD provinsi dan kabupaten-kota. Sementara Dapil DPR RI ditetapkan oleh DPR RI itu sendiri.
“Makanya ini patut juga dikomunikasikan dengan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” tuturnya.

Sementara menurut Yahdi Basma saat dialog dipandu Cherly, Kabag KPU, menegaskan bahwa keberlakuan Pasal 188 ayat (2) UU Pemilu, itu tidak bisa lagi ditafsir lain. “Itu stright, tidak boleh ragu, itu norma imperatif, sifatnya harus, mutlak. Dengan fakta populasi kita lebih 3 juta penduduk, maka kita telah miliki 55 Kursi DPRD Provinsi”, demikian Yahdi.
” Memang kendalanya soal benturan di Lampiran-4 Undang-Undang tersebut yg mencantumkan nama Dapil dan Jumlah Kursi seluruh Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, tentu termasuk Sulawesi Tengah yang masih 45 Kursi”, tambah Yahdi Basma yang pernah jabat Komisioner KPU Sulteng dua periode ini.
Anggota KPU RI, Evi Novita Ginting menuturkan, KPU memiliki kewenangan dalam membagi dapil dan mengalokasikan kursi di kabupaten-kota. “Sayangnya, Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, kewenangan nya diambil oleh Pembentuk Undan-undang”, lanjutnya.
(Laporan : INUM/CP/red)
(Editor ; Muh Aidil)
