
News Lintas Sulawesi/MAKASSAR
Organisasi kewartawanan adalah profesi yang normatif, artinya sah dilindungan dan diatur oleh Undang undang, disamping itu operasional kewartawanan memiliki etika (kode etik jurnalistik) wajib ditaati wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, pengolahan dan penyiaran berita berdasarkan UU Pokok Pers No 40 tahun 1999.
Seiring perkembangan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan segala sektor, dimana peran pers menjadi bagian dalam aspek kehidupan informasi melalui pemberitaan terhadap kemajuan pembangunan, sekaligus menjdi mitra kerja dan sosial kontrol jalannya pemerintahan maupun swasta di wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
Persatuan Wartawan Desa Indonesia(PERWADI) yang lahir dari tubuh insan pers dalam bentuk wadah kelembagaan organisasi kewartawanan, menambah catatan perbendaharaan jumlah organisasi profesi kewartawanan dari sekian banyak yang telah lahir sebelumnya, tetapi hingga saat ini hanya ada 10 yang sah diakui dewan pers : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS),
Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Perwadi besutan Mansur Gani bersama dua pendiri yakni Mansyur Muin, H.Kamaruddin Muhammad,SE,.M.Si, tidak menunggu waktu lama telah mengantongi legalitas resmi keputusan Menkumham RI Nomor : AHU-0014945.A.01.07. TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian “Persatuan Wartawan Desa Indonesia (PERWADI) berdasarkan permohonan Notaris MUTIAH,SH,M.KN sesuai salinan akta no.09 tgl 18 November 2021 yang dibuat Mutiah,SH,M.KN tentang pengesahan badan hukum Perkumpulan Persatuan Wartawan Desa Indonesia, 21 Desember 2021, ditanda tangani Dirjen Administrasi Hukum Umum CAHYO RAHADIAN MUZHAR,SH,LLM di Jakarta.
Setelah resmi mengantongi SK Menkumham RI, DPP PERWADI menggelar rapat perdana pengurus dan anggota pada Selasa, 18/01/2022 bertempat di hotel berbintang tiga ballroom Balla Lompoa I hotel Harper Perintis Makassar Sulawesi Selatan diikuti 25 pengurus dan anggota DPP PERWADI.
Prosesi rapat perdana yang dikemas dalam nuansa silaturahmi dan perkenalan antara pengurus dan anggota sekaligus langsung mempublikasikan SK Menkumham dan Akta Notaris oleh Mutiah,SH,M.KN, diwarnai keharuan mendalam memaknai suatu keberhasilan mencetuskan wadah organisasi kewartawanan yang bermodalkan tekad semangat kebersamaan menjadikan 27 Desember 2021 sebagai tonggak sejarah lahirnya Perwadi, dan 18 Januari 2022 sebagai momentum kebersamaan Pengurus dan Anggota DPP PERWADI melalui Rapat Perdananya di ballroom Balla Lompoa I Hotel Harper Perintis Kota Makassar Sulsel.
Tiga pendiri selaku motivator penggerak utama menjadi Nara sumber yang secara bergantian memaparkan gambaran tentang kilas balik keberadaan Perwadi yang ia rintis dengan brand “Motto semboyan “Mitra Untuk Semua” berikut AD/ART, Program Kerja, Kode etik jurnalis Perwadi yang merujuk pada UU Pokok Pers No 40 tahun 1999, yang merupakan rangkaian agenda Rapat Perdananya.
Ketua Umum DPP PERWADI Mansur Gani menyampaikan bahwa hampir semua organisasi kewartawanan Indonesia berkedudukan di Jakarta, sementara DPP PERWADI justeru memilih untuk berkedudukan di Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Makassar kota dunia metropolitan,
Alhamdulillah legalitas Perwadi resmi kita kantongi atas pengesahan SK Menkumham RI, menandakan operasional kegitan kelembagaan Perwadi resmi berdiri di Indonesia, jelasnya.
Dinamakan Perwadi karena wilayah Republik Indonesia terdiri dari 16.616 desa, dan Sulsel 2200 desa, sebagaimana desa dalam prosfek kemandirian dengan berbagai potensi dan sumber kekayaan alam untuk memajukan pembangunan segala segala
Ketika Desa sejahtera dari sumber kekayaan alamnya yang kemudian bergulir menjadi perputaran roda ekonomi perkotaan tentunya terimbas pada kesejahteraan kota, tetapi kota yang sejahtera belum tentu dapat dinikmati masyarakat pedesaan terkait dalam slogan pemerataan pembangunan, ulasnya.
Gambaran harapan harapan inilah yang Perwadi cermati untuk bersama sama menggali potensi desa melalui potret publikasi catatan goresan pena para pelaku Insan pers jurnalistik menyuarakan didalam ramuan pemberitaan baik media online, cetak, dan jurnal Info desa kelembagaan Perwadi kedepan, urainya.
Kepada Tribunpost mengatakan bahwa, Perwadi adalah Persatuan Wartawan Desa yang secara garis besar dalam orientasi menjalankan tugas fungsi kewartawanan bagi seluruh insan pers yang tergabung di Perwadi adalah mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik desa, maupun perkotaan, mari bergabung menyatukan diri di Perwadi berkolaborasi,bersinergi, saling melengkapi dalam semangat kebersamaan, sebagaimana motto yang diembang “Mitra Untuk Semua” selaras,serasi, dan seimbang” ringan sama dijinjing, berat sama dipikul” Desaku dan Kotaku” adalah kecintaan ku, itulah harapan sederhana kami kedepan, dan Agenda berikut adalah merampungkan struktur organisasi kelembagaan mulai pusat hingga Provinsi, dan kab/kota seluruh wilayah republik Indonesia, serta mengupayakan 13 point’ syarat verifikasi pendaftaran ke dewan pers, kemudian persiapan untuk Deklarasi, pungkas harapan Ketua Umum DPP Perwadi Mansur Gani yang memiliki energitas dalam semangat kebersamaan.
Persatuan Wartawan Desa Indonesia(PERWADI) yang lahir dari tubuh insan pers dalam bentuk wadah kelembagaan organisasi kewartawanan, menambah catatan perbendaharaan jumlah organisasi profesi kewartawanan dari sekian banyak yang telah lahir sebelumnya, tetapi hingga saat ini hanya ada 10 yang sah diakui dewan pers : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS),
Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Perwadi besutan Mansur Gani bersama dua pendiri yakni Mansyur Muin, H.Kamaruddin Muhammad,SE,.M.Si, tidak menunggu waktu lama telah mengantongi legalitas resmi keputusan Menkumham RI Nomor : AHU-0014945.A.01.07. TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian “Persatuan Wartawan Desa Indonesia (PERWADI) berdasarkan permohonan Notaris MUTIAH,SH,M.KN sesuai salinan akta no.09 tgl 18 November 2021 yang dibuat Mutiah,SH,M.KN tentang pengesahan badan hukum Perkumpulan Persatuan Wartawan Desa Indonesia, 21 Desember 2021, ditanda tangani Dirjen Administrasi Hukum Umum CAHYO RAHADIAN MUZHAR,SH,LLM di Jakarta.

Senada Ketua DPP H.Kamaruddin Muhammad,SE,M.Si Salah satu pendiri Perwadi bahwa, seluruh pengurus dan anggota DPP tentunya mengabdikan diri bersama masyarakat desa untuk saling membantu, bekerjasama menggali potensi kemampuan Sosial, ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, harapnya.
Apa yang diembang dalam tugas jurnalistik tidak menjadi beban bagi kita semua, dan yang terpenting adalah bagaimana mindset kehadiran Perwadi dalam membangun pola kemitraan terhadap Pemerintah, Pihak Swasta, dan Masyarakat sekaligus menjadi Sosial kontrol, ujarnya.
Bekerja yang baik sudah cukup, semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa memberkahi upaya dalam mengembang tugas profesional kewartawanan, tandas Ketua DPP PERWADI H.Kamaruddin.
Bahwa, Prosfek Perwadi kedepan menjadi salah satu aspek peluang sinergitas rekan rekan media untuk bekerjasama pemerintah kabupaten dan jajaran terkait dalam mengembangkan potensi yang ada di desa, tambah Wakil Sekretaris Umum DPP PERWADI Mansyur Muin.
Berikut Lampiran Keputusan Menkumham RI Nomor : AHU-0014945.AH.01.07.Tahun 2021
tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persatuan Wartawan Desa Indonesia.
Struktur Organisasi Kepengurusan DPP PERWADI :
1.Mansur Gani : Ketua Umum.
2.Sudirman Usman : Wkl Ketua Umum.
3.H.Kamaruddin Muhammad,SE,M.Si
Ketua.
4.Muchlis Muhayyang : Wkl Ketua.
5.Masubin : Sekretaris Umum
6.Asikin : Sekretaris
7.Musdalifa Mansur : Bendahara Umum.
8.Rahman,S.Sos : Wkl Bendahara Umum.
9.Sudirman Edi : Bendahara
10.Muhammad Jufri Malle : Wkl Bendahara.
11.Amirullah Gani : Wkl Sekretaris
12.Ir.Irwan Tuimen : Ketua
13.Badaruddin : Anggota.
14.Hj.Siti Rahma : Anggota
15.Juhaena : Anggota.
Ditetapkan di Jakarta,27 Desember 2021, oleh Dirjen Administrasi Hukum Cahyo Rahadian Muzhar,SH,LLM.
(Sumber : MUNIR JUNIOR/red)
(Redaksi NLS)
